Oleh: Akmal Yusup –Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Pemerintah Desa merupakan unjung tombak dalam proses penyelengaraan pemerintahan di negara Republik Indonesia. Pada tingkatan inilah berbagai masyarakat mendapatkan sentuhan, saling berinteraksi secara langsung dengan pemerintah supaya bisa mendapatkan pelayanan baik administrasi, mengakses program pembangunan, menyampaikan aspirasi, hingga menyelesaikan bermacam konflik dan persoalan sosial yang terjadi. Oleh sebab itu, kesuksesan dan keberhasilan suatu pemerintah desa tak hanya di ukur dengan besarnya suatu anggaran yang dikelola ataupun banyaknya berbagai proyek fisik yang dilaksanakan, akan tetapi juga oleh kapasitas aparatur desa membentuk dan membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.
Pada praktiknya, terdapat banyak rentetan problematika di tingkat desa yang berakar dari lemahnya komunikasi (koordinasi). Sehingga memicu kesalahpahaman terkait dengan penggunaan Dana Desa, partisipasi dari masyarakat minim dalam hal musyawarah desa (MUSDES), informasi yang disebarkan tidak secara merata, sehingga mengakibatkan munculnya konflik sosial maupun rumor, ini adalah contoh nyata bahwa komunikasi mempunyai peran dan pengaruh yang besar terhadap keberhasilan pada poros penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada hakikatnya komunikasi merupakan proses penyampaian pesan/informasi dari sang komunikator kepada komunikan dengan tujuan agar tercapainya kesamaan makna. Dalam disiplin ilmu komunikasi, komunikasi yang efektif tidak hanya menyampaikan informasi semata, akan tetapi lebih dari itu adalah dapat memengaruhi perilaku, pendapat, dan sikap seseorang. Pada konteks keorganisasian dalam hal ini adalah pemerintahan desa, komunikasi yang efektif berarti masyarakat mengerti mengenai kebijakan pemerintah desa, menerima informasi yang valid, serta tergerak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Salah satu model komunikasi yang sangat relevan hingga saat ini adalah Model Lasswell yang mendeskripsikan komunikasi melalui rumusan sangat tersohor, yaitu: Who says What in Which Channel to Whom with What Effect. Ini menggambarkan bahwa keberhasilan komunikasi dapat bekerja secara sistematis sehingga hasilnya tepat sasaran. Dan komunikasi dipengaruhi oleh siapa yang menyampaikan pesan, isi pesan, media yang digunakan, sasaran komunikasi, dan dampak yang ditimbulkan. Model komunikasi Lasswell ini sangat cocok diimplementasikan dalam pemerintahan desa. Aparatur desa harus mampu memilah bahasa yang mudah dipahami dan dicerna masyarakat, menggunakan media komunikasi yang baik dan tepat, dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan menghasilkan pemahaman dan tindakan kolektif yang positif.
Saya meminjam salah satu data APBDesa 2025 di sebuah desa yang tak perlu saya sebutkan namanya, jumlahnya: 3.202.218,721,58 sangat cukup besar. Data ini sebagai penghantar menuju komunikasi, walaupun tahun ini ada efisiensi terhadap anggaran desa. Melihat setiap tahunnya aparatur pemerintahan desa mengelola Dana Desa dengan jumlah yang cukup besar untuk mendukung berbagai program baik pembangunan, pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya besar anggaran tersebut tentunya menuntut adanya transparansi, akuntabilitas dan komunikasi yang sehat agar masyarakat mengetahui bagaimana dana digunakan dan apa manfaat yang telah dirasakan. Tanpa komunikasi yang terbuka, ruang bagi kesalahpahaman dan prasangka akan semakin besar.
Prinsip transparansi juga ditegaskan dalam melalui berbagai regulasi mengenai pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa didorong untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui musyawarah desa, papan informasi, laporan pertanggungjawaban, maupun media digital. Namun, transparansi tidak boleh berhenti pada penyampaian angka-angka anggaran. Yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah desa menjelaskan tujuan program, manfaat yang ingin dicapai, serta hasil pembangunan yang telah dirasakan masyarakat.
Komunikasi dalam pemerintahan desa juga harus bersifat dua arah. Selama ini masih ditemukan pola komunikasi yang cenderung satu arah, yaitu pemerintah menyampaikan keputusan tanpa membuka ruang dialog. Akibatnya, masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, salah satu prinsip utama pemerintahan yang demokratis adalah partisipasi masyarakat.
Musyawarah desa seharusnya menjadi ruang komunikasi yang hidup. Dalam forum tersebut masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan, memberikan kritik, mengusulkan program, serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan. Ketika aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan dipertimbangkan, keputusan yang dihasilkan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat serta memperoleh dukungan yang lebih luas.
Di era digital, tantangan komunikasi pemerintahan desa semakin kompleks. Informasi dapat menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial, tetapi demikian pula berita bohong (hoaks). Satu informasi yang tidak diklarifikasi dapat memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh sebab itu, aparatur desa dituntut lebih aktif menyampaikan informasi yang benar melalui kanal resmi seperti media sosial desa, grup WhatsApp warga, website desa, maupun forum tatap muka.
Contoh sederhana dapat dilihat ketika pemerintah desa akan membangun jalan lingkungan. Jika masyarakat hanya melihat proses pembangunan tanpa mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, dan tujuan pembangunan, berbagai spekulasi dapat muncul. Sebaliknya, apabila pemerintah desa terlebih dahulu menjelaskan program melalui musyawarah, memasang papan informasi proyek, serta memberikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala, masyarakat akan lebih memahami dan mendukung pelaksanaan pembangunan tersebut.
Contoh lain adalah penyaluran bantuan sosial. Tidak jarang muncul anggapan bahwa penerima bantuan dipilih secara tidak adil. Persoalan seperti ini sering kali bukan semata-mata disebabkan oleh kesalahan pendataan, tetapi juga oleh kurangnya komunikasi mengenai mekanisme penetapan penerima manfaat. Pemerintah desa perlu menjelaskan kriteria penerima bantuan, dasar hukum yang digunakan, serta membuka ruang pengaduan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Selain komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, komunikasi internal antarperangkat desa juga memiliki peran penting. Koordinasi yang buruk akan menyebabkan pelayanan publik menjadi lambat, informasi tidak sinkron, bahkan dapat menimbulkan kesalahan administrasi. Sebaliknya, komunikasi internal yang baik akan meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat pelayanan, dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional.
Pelayanan publik yang berkualitas juga lahir dari kemampuan aparatur desa berkomunikasi secara santun, ramah, dan responsif. Masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga cara pelayanan diberikan. Penjelasan yang sederhana, sikap menghargai warga, dan kesediaan mendengarkan keluhan merupakan bentuk komunikasi yang mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ke depan, pemerintah desa perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam bidang komunikasi publik. Pelatihan mengenai pelayanan publik, komunikasi digital, pengelolaan media sosial, serta penyampaian informasi kepada masyarakat harus menjadi bagian dari pengembangan kompetensi aparatur desa.
Dengan demikian, mereka tidak hanya mampu bekerja secara administratif, tetapi juga mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Pada akhirnya, komunikasi bukan sekadar aktivitas menyampaikan informasi, melainkan instrumen strategis dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketika komunikasi berjalan secara terbuka, masyarakat akan merasa dilibatkan, kepercayaan terhadap pemerintah meningkat, dan pembangunan desa dapat berlangsung lebih efektif. Desa yang maju bukan hanya desa yang memiliki infrastruktur yang baik, tetapi juga desa yang mampu membangun dialog, kepercayaan, dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Di situlah komunikasi menjadi fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.












Leave a Reply