SOCDEMPOST.ID

Klik ide-Sebar Makna-Rebut Perubahan

Advertisement

Jeritan Kemiskinan dan Amuk Massa Ketika hukum jalanan mengalahkan kemanusiaan

Oleh: Laode Arman Ahmad–Mahasiswa Ilmu Politik  dan pegiat UKM jurnalistik Ummu

Jeritan seorang anak perempuan yang menyaksikan ayahnya dipukuli hingga tewas oleh massa karena dituduh mencuri seekor ayam di Bali bukan sekadar kisah kriminal biasa. Peristiwa itu merupakan cermin retaknya nurani kolektif masyarakat sekaligus alarm bahwa hukum jalanan masih kerap menggantikan fungsi negara dalam menyelesaikan persoalan. Di hadapan seorang anak, yang gugur bukan hanya nyawa ayahnya, melainkan juga rasa aman, kepercayaan terhadap keadilan, dan nilai kemanusiaan yang semestinya menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Kasus tersebut mengundang pertanyaan mendasar: mengapa pencurian dengan nilai kerugian yang relatif kecil dapat memicu kemarahan massa hingga berujung pada hilangnya nyawa, sementara berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah jauh lebih besar sering kali tidak menimbulkan reaksi sosial yang sama? Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan pencurian, tetapi mengajak kita melihat persoalan secara lebih utuh. Sebab, hukum tidak hanya berbicara mengenai pelanggaran, melainkan juga mengenai konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Pada September 2025, jumlah penduduk miskin mencapai sekitar 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total populasi. Selain itu, kemiskinan ekstrem masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama pada kelompok masyarakat yang memiliki akses terbatas terhadap pekerjaan layak, pendidikan, dan perlindungan sosial. Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, sebagian masyarakat terjebak pada situasi di mana pilihan hidup menjadi sangat sempit. Dalam kondisi demikian, tindakan melanggar hukum memang tidak dapat dibenarkan, tetapi akar persoalannya juga tidak dapat diabaikan.

Baca Juga :  HUT ke-23 Haltim “Peradaban Tidak Dibangun oleh Kemegahan Perayaan, Tetapi oleh Manusia yang Memahami Kesadaran Sosial”

Berbagai penelitian kriminologi menjelaskan bahwa kemiskinan bukan satu-satunya penyebab kejahatan, namun menjadi salah satu faktor risiko yang meningkatkan peluang seseorang melakukan tindak pidana, terutama kejahatan terhadap harta benda. Teori Strain yang dikemukakan Robert K. Merton menjelaskan bahwa ketika individu tidak memiliki akses yang adil untuk mencapai kebutuhan hidup melalui cara-cara yang sah, sebagian orang akan memilih jalan menyimpang sebagai bentuk adaptasi terhadap tekanan ekonomi. Dengan kata lain, kemiskinan tidak otomatis melahirkan kriminalitas, tetapi dapat menciptakan kondisi yang memperbesar kemungkinan seseorang mengambil keputusan yang keliru.

Ironisnya, respons masyarakat terhadap pencurian kecil justru sering kali jauh lebih brutal daripada respons terhadap kejahatan-kejahatan besar. Fenomena main hakim sendiri (vigilantism) terus berulang di berbagai daerah. Tanpa proses penyelidikan, tanpa pembuktian, bahkan tanpa memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk membela diri, massa menjelma menjadi hakim sekaligus eksekutor. Akibatnya, bukan hanya hak asasi manusia yang dilanggar, tetapi juga prinsip negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fenomena ini tidak lahir dari ruang kosong. Salah satu penyebab utamanya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut, vonis yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara, atau praktik ketimpangan hukum antara kelompok berkuasa dan masyarakat kecil, muncul persepsi bahwa keadilan sulit diperoleh melalui mekanisme formal. Dalam situasi seperti itu, kemarahan kolektif mudah dialihkan kepada kelompok yang paling lemah dan paling mudah dijangkau, yakni pelaku kejahatan kecil.
Padahal, negara sebenarnya telah menyediakan mekanisme hukum yang lebih manusiawi untuk menangani tindak pidana ringan. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 mengatur penyesuaian batas tindak pidana ringan sehingga perkara dengan nilai kerugian tertentu dapat diproses melalui mekanisme yang lebih sederhana. Selain itu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui dialog, pemulihan hubungan, ganti kerugian, dan perdamaian. Pendekatan ini tidak menghapus pertanggungjawaban pelaku, tetapi berupaya memulihkan keadaan tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Kampus di Era Narasi Digital

Sayangnya, berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara optimal di tingkat masyarakat. Dalam banyak kasus, massa memilih bertindak lebih dahulu sebelum aparat penegak hukum menjalankan proses hukum. Akibatnya, keadilan berubah menjadi balas dendam, dan penghukuman berubah menjadi kekerasan kolektif.

Oleh karena itu, tragedi seperti yang terjadi di Bali harus menjadi momentum untuk membenahi sistem secara menyeluruh. Pertama, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas mencegah setiap bentuk aksi main hakim sendiri. Kehadiran negara tidak boleh kalah cepat dibanding kemarahan massa. Kedua, pemerintah pusat maupun daerah perlu memperkuat jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial yang tepat sasaran, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta deteksi dini terhadap keluarga yang berada dalam kondisi rentan. Kemiskinan yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan melahirkan persoalan sosial baru. Ketiga, pendidikan hukum kepada masyarakat harus terus diperluas agar publik memahami bahwa tindakan pengeroyokan maupun penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Al-Qur’an: Cahaya di Tengah Kehidupan

Pada akhirnya, ukuran peradaban sebuah bangsa bukan terletak pada seberapa keras ia menghukum pelaku kejahatan kecil, melainkan pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada emosi massa, dan kemiskinan tidak boleh menjadi pintu menuju hilangnya hak hidup seseorang.

Tangisan anak perempuan di Bali adalah pengingat yang menyayat hati bahwa ketika hukum jalanan mengambil alih peran negara, yang kalah bukan hanya seorang terduga pencuri, melainkan juga kemanusiaan kita sebagai bangsa. Seekor ayam memang dapat diganti, tetapi satu nyawa manusia tidak akan pernah bisa dikembalikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *